Peserta Wajib Kembalikan Uang Prakerja, Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Program kartu prakerja masih menjadi
polemik di tengah masyarakat. Masalah belum selesai, kini muncul berita bahwa
peserta wajib kembalikan uang prakerja.
Program
kartu prakerja seakan menjadi program yang gagal dari pemerintah karena dinilai
banyak persoalan yang membelit. Dari penentuan mitra pelatihan, sasaran peserta
yang disebut tidak akurat, dan lain sebagainya.
Karena
berbagai hal itulah sehingga pendaftaran gelombang ke 4 sampai kini masih
ditunda. Insentif para peserta prakerja juga sempat macet tidak dibayarkan sesuai jadwal
pencairan.
Lebih
parahnya lagi saat ini viral informasi bahwa peserta kartu prakerja harus
mengembalikan biaya insentif yang telah diterima. Informasi ini tentu menjadi kabar
yang tak sedap di hati para peserta.
Peserta
wajib kembalikan uang prakerja karena framing seakan program ini gagal, sebetulnya
‘tidaklah benar’. Yang benar adalah peserta wajib mengembalikan insentif apabila
melakukan pemalsuan identitas atau tidak memenuhi syarat.
Berdasar Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Berita pengembalian
dana ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres
tersebut adalah revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan
Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Pada Pasal
31C dalam regulasi tersebut mengatur tentang peserta Kartu Prakerja yang tidak
sesuai syarat namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Kembalikan Insentif Jika Tak Sesuai Syarat
Ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyebutkan peserta yang
telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya
pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara.
Mereka yang Kartu
Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD,
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta
perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Nah jika
insentif sudah diterima, namun ternyata peserta tidak memenuhi syarat,
memangnya siapa salah? Yang salah justru adalah sistem seleksi pelaksana
prakerja yang tidak bisa menyeksi mana yang layak dan bukan.
Selanjutnya
insentif wajib dikembalikan jika peserta kartu prakerja melakukan pemalsuan
identitas atau data pribadi. Tentu sangat disayangkan kalau program ini bisa
bobol oleh peserta yang melakukan pemalsuan data.
Bahkan dalam
pasal 31D, tertulis bahwa Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan pidana dan
tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan.
Tentu saja
kelemahan sistem dari pihak pelaksana sendiri, sangat disayangkan kalau peserta
yang disalahkan bahkan jika sampai dipidana.
Itulah kejelasan
informasi mengenai peserta yang wajib kembalikan uang prakerja. Semoga bisa menjadi
sumber referensi bermanfaat bagi Anda.
Apa kah dana enisiatef sedang di proses itu pasti keluar,?atau juga bisa gagal
BalasHapusSaya mau memblokir akun prakerja saya karna saya masih bekerja
BalasHapus